Header Ads

Dua Guru P3K di SDN Mentel 1 Terlibat Perilaku Tidak Pantas, Kepala Sekolah Melapor ke Disdik Gunungkidul


Gunungkidul – Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mentel 1 Tanjungsari, Joni Antoro Nugroho, A.Ma.Pd, merasa kesal saat menerima laporan dari wali murid dan Komite Sekolah mengenai oknum guru pengajar yang kedapatan melakukan tindakan tidak semestinya di ruang guru.

Kepala sekolah telah mengambil tindakan dengan melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul agar kasus ini segera ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini dilaporkan pada Rabu (24/01/2024).

Dalam konferensi pers dengan awak media investigasi86.com, Joni menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan mengungkapkan kejadian sebenarnya secara transparan.

Joni menjelaskan bahwa dugaan perilaku tidak senonoh di lingkungan sekolah tersebut sudah ia ketahui melalui laporan dari Wagino, ketua komite sekolah, dan perwakilan wali murid pada Jumat (19/01/2024). Joni sendiri tidak mengetahui detail kejadian tersebut.

"Kami mendengar dugaan adanya tindakan tidak senonoh dari oknum pengajar melalui laporan komite sekolah dan wali murid pada Jumat lalu," ungkap Joni.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi internal antara Kepala Sekolah, Komite, dan wali murid pada Senin (20/01/2024), pihak sekolah berharap dapat menjaga nama baik SDN Mentel 1 dengan segera menuntaskan kasus ini dan menjembatani ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.

"Pihak komite dan wali murid sangat geram atas perilaku oknum pengajar ini, dan hari ini kami menghadap ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul untuk menuntaskan kasus ini," tegas Joni pada Rabu (24/01/2024).

Berdasarkan laporan yang diterima Joni, perbuatan tidak senonoh diketahui oleh murid kelas V pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang berlangsung kegiatan pelajaran tambahan karawitan.

Karena cuaca mendung dan khawatir hujan, siswa yang sedang belajar karawitan meminta izin untuk pulang lebih cepat. Seorang guru pengajar karawitan kemudian memerintahkan beberapa murid kelas V untuk menemui atau meminta izin kepada ibu guru BDN (39) di ruang guru, dengan maksud mengirim pesan lewat grup WhatsApp bahwa siswa ingin dijemput lebih awal karena ada potensi hujan.

Tiga murid laki-laki tersebut mencari ibu guru dan mengetuk pintu ruang guru. Setelah tidak ada jawaban, salah satu dari mereka memasuki ruang guru dan melihat perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh Ibu BD dan EAB (37).

"Pintu sudah diketuk berkali-kali, salam sudah diucapkan, tapi tidak ada jawaban. Merasa tidak direspon, salah satu murid akhirnya memasuki ruang guru dan melihat keduanya sedang melakukan tindakan tidak senonoh," jelas Joni dengan serius.

Mengetahui hal tersebut, ketiga murid mencoba keluar dari ruangan, namun menurut pengakuan mereka, oknum guru laki-laki bernama EAB (37) mengintimidasi mereka agar tidak menceritakan kejadian yang mereka saksikan kepada siapapun.

Joni menambahkan bahwa dari sini, murid yang menjadi saksi menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya, dan orangtua melaporkan hal tersebut kepada Komite. Setelah terjadi koordinasi dengan komite, disepakati untuk memberhentikan kedua oknum tersebut dari tugas mengajar dan menonaktifkannya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Tofik Aminudin, menyatakan bahwa Dinas telah memanggil kedua oknum guru dengan status P3K tersebut.

"Kedua pelaku dugaan tidak senonoh di lingkungan kerja tersebut sudah kita panggil dan keduanya sudah dimintai keterangan. Mengenai hasil keputusan, kita masih menunggu dari Bupati. Untuk status kepegawaian, keduanya merupakan pegawai P3K," jelas Tofik

No comments

Powered by Blogger.